PENGUATAN PPKM/PERUBAHAN PENGATURAN PERPANJANGAN KESEMBILAN

Karna tingginya kasus lonjakan kasus Covid-19. Lewat unggahan akun Instagram resminya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membagikan surat edaran.

"Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/2382/Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan," begitu bunyi keterangan unggahannya pada 20 Juni 2021.

Surat edaran ini mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pengetatan mobilitas dan pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.

Kedatangan dari luar daerah, baik pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali menggunakan moda transportasi udara, darat, maupun laut, wajib menunjukkan hasil uji tes antigen/GeNose C19/RT-PCR pada Satgas Covid-19 Kota Balikpapan di POSKO Check Point.

Bagi yang tidak dapat menunjukkan hasil tes Covid-19, mereka akan menjalani tes antigen yang diadakan Satgas Covid-19. Jika hasil tes positif dan tanpa gejala, pendatang atau warga yang bersangkutan wajib isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro lingkungan RT, atau di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar daerah akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), walau sudah terbukti negatif Covid-19. Mereka juga wajib karantina di rumah selama lima hari di bawah pantauan Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT.

Saat ini Balikpapan berada di zona oranye. Tercatat ada 181 kasus positif baru pada Minggu 27 Juni 2021. Penambahan ini membuat total kasus positif Kota Balikpapan menjadi 18.397.

Unsur instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dihimbau untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah Kalimantan Timur. Ini terutama pada masa empat belas hari terhitung berlakunya surat edaran tersebut.

Bagi perusahaan yang mendatangkan pekerja dari luar daerah, mereka wajib melaporkan setiap kedatangan karyawan. Para pendatang wajib karantina selama lima hari sebelum bekerja di lokasi. Perkembangan kondisi karyawan setiap dua minggu juga wajib dilaporkan pada Satgas Covid-19 secara daring melalui http://bit.ly/LaporCovidBpp.

Selain itu, perusahaan wajib memastikan karyawan dalam status Work from Home (WFH) tidak meninggalkan Kota Balikpapan. Apabila karyawan tersebut meninggalkan Kota Balikpapan, ia wajib karantina selama lima hari ketika kembali.

Sumber :

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4594549/kasus-covid-19-melonjak-balikpapan-umumkan-syarat-perjalanan-terbaru