SURAT EDARAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR : 300/2722/Pem.
https://www.instagram.com/p/CRLsmuUBWNE/?utm_medium=share_sheet
Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2722 /Pem Tanggal 11 Juli 2021 Tentang Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.
Surat edaran dalam bentuk PDF dapat diunduh melalui web.balikpapan.go id pada bagian info penting.
#ppkmdarurat
#balikpapan
#pemkotbalikpapan